Ayu, Eks Karyawan Ashanty, Bawa Bukti Tambahan terkait Dugaan Akses Ilegal
·waktu baca 2 menit

Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Selasa (21/10).
Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari laporannya terhadap Ashanty atas dugaan akses ilegal. Tak sendirian, Ayu hadir didampingi kuasa hukumnya, Ruslan Abdul Gopur.
"Hari ini kita mau ada BAP tambahan ya. BAP tambahan di (Polres) Jakselnya. Yang masih kurang," jelas Ruslan.
Sebagai pelapor, Ayu membawa sejumlah bukti tambahan untuk laporannya.
"Ada beberapa bukti tambahan terkait illegal access," kata Ayu singkat.
Ayu mengaku saat ini kurang sehat, demam dan kelelahan setelah rapat dengan tim kuasa hukum hingga larut malam. Ia membantah bahwa kondisinya menurun lantaran status tersangkanya di Polres Tangsel.
"Oh, enggak, enggak. Kecapekan aja," ujar Ayu.
Ayu dan Ashanty Saling Lapor
Perseteruan Ashanty dan Ayu bermula dari laporan yang dilayangkan pihak Ashanty ke Polres Tangerang Selatan. Ashanty menuding Ayu melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp2 miliar sejak tahun 2023.
Setelah proses penyidikan, Polres Tangerang Selatan menetapkan Ayu sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan. Ayu disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau 374 KUHP dan/atau 372 KUHP.
Ayu pun melaporkan balik pihak Ashanty. Laporannya di Polres Jaksel adalah terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
