Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Anak Nia Daniaty Dibebaskan
17 Maret 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukum Olivia Nathania , Aulia Taswin. Ia meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Olivia.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak putusan diucapkan,” kata Taswin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari penasihat hukum Olivia saat meminta kliennya dibebaskan. Salah satunya adalah Olivia merupakan seorang ibu.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari terdakwa Olivia Nathania,” tutur Taswin.
Selain itu, Taswin menyampaikan, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp 562.700.000 kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” ucap Taswin.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menurut Taswin, Olivia tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan dari penasihat hukum Olivia.
JPU meminta waktu untuk bisa memberikan tanggapan secara tertulis.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyiapkan replik atas nota pembelaan dari penasihat hukum Olivia.
Sidang kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat Olivia akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang.
Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS
Olivia sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.
JPU dalam tuntutannya menilai Olivia terbukti terlibat dalam penipuan penerimaan CPNS. Ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan penipuan sesuai dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Pratiwi Kusuma.