Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Badai eks Kerispatih hingga Candra Darusman Diskusi Bareng LMKN Masalah Royalti
14 Agustus 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyangkut masalah ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar talkshow yang membahas soal tata kelola lagu/musik. Dari acara ini, ketua LMKN periode 2022 – 2025, Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah.
SKB ini sangat berguna dalam meningkatkan angka penghimpunan royalti, yang menurutnya saat ini masih jauh dari yang seharusnya. SKB ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara acara komersial yang memanfaatkan karya hak cipta dalam musik dan lagu untuk mengurus lisensi sebelum menggelar acaranya.
"Sebelum mengeluarkan izin keramaian pertunjukan musik, pihak penyelenggara harus mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," ungkap Dharma saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Di sisi lain, LMKN pun sudah mulai menyusun tatanan perbaikan sistem tarif royalti saat sebuah karya lagu di bawakan dalam konser atau acara-acara. Hal ini bertujuan agar semua pencipta lagu bisa mendapat hak moral dan ekonomi yang semestinya.
ADVERTISEMENT
"Rancangan ini sedang disusun dan nantinya akan disampaikan ke pemerintah melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Kemudian, kita akan harmonisasikan dan sinkronisasikan dengan perundang-undangan," kata Dharma.
"Kami harap, nantinya semua stakeholder bersedia kami undang agar ketika tarif diperbaiki dan ditandatangai oleh Kemenkumham, semua harus melaksanakannya dengan baik," sambungnya.
Badai pun setuju bahwa saat ini royalti dari performing rights yang diatur pemerintah masih sangat kecil. Menurutnya, apa yang didapat pencipta lagu tidak sesuai.
"Saat ini, tarif yang dikenakan adalah 2 persen dari penjualan tiket sebuah acara. Menurut saya, itu tidak wajar. Mari yuk coba rembukkan, cari konsensus supaya ada kenaikan tarif royalti terhadap pemegang karya cipta. Karena, jumlah ini tidak sebanding dengan bergulir ekonomi kreatif secara festival musik yang sangat masif," tutur Badai.
Badai eks-Kerispatih Tekankan LMKN Harus Terbuka Soal Besaran Royalti
Badai juga tekankan, LMKN beserta semua LMK yang ada di Indonesia harus menjadi lembaga yang lebih terbuka soal besaran royalti yang diterima seseorang. Keterbukaan LMKN dan semua LMK pasti juga akan berdampak baik pada industri.
ADVERTISEMENT
"Jangan event sudah jalan, tapi uang (royalti) dibayar belakangan dan LMK tidak mau membuka soal ini. Kalau begini terus, kita kalah sama teman-teman di negara tetangga yang masuk dan membawa invasi musiknya ke Indonesia," kata Badai.
Candra Darusman selaku ketua AMI Awards, turut hadir juga di acara ini. Candra menyatakan hal serupa seperti badai soal LMKN dan LMK yang harus lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, ia jelaskan, LMKN harus bisa menjaga badan organisasinya agar tidak terlalu besar dalam mengurusi royalti ini, namun tak berfungsi baik.
"Masalah tata kelola ini memang jadi tantangan. Ini seperti ada tambang emas, tapi terlalu banyak perusahaan yang mengeksplorasinya. Kalau di luar itu manajemen kolektifnya cuma tiga, untuk musisi, penyanyi, dan pencipta. Di kita ada 11. Jangan sampai terlalu banyak dan nantinya seperti Thailand yang punya 30 tapi lumpuh," ujar Candra.
ADVERTISEMENT