Bagaimana Nasib Sidang Para Artis di PN Jaksel dengan Adanya Virus Corona?

16 Maret 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan telah memberlakukan aktivitas bagi para karyawannya untuk bekerja di rumah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 alias virus corona.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan itu juga diperkuat oleh pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar masyarakat dapat bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Akan tetapi imbauan tersebut tampaknya kurang bisa dilakukan secara maksimal oleh sejumlah instansi dan perusahaan. Sebab, ada banyak hal yang mesti tetap dilakukan untuk beraktivitas di kantor ataupun lembaga.
Suasana sidang kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Foto: Aria Pradana
Barangkali, hal itu pula yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejumlah perkara memang tidak semuanya dapat ditunda, karena sejumlah pertimbangan.
Apalagi, sejumlah kasus selebriti masih dalam tahap proses persidangan. Seperti kasus Nikita Mirzani, ujaran 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, hingga gugatan perdata Jefri Nichol.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan instansinya masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan berjalan normal," ucap Achmad Guntur saat dihubungi kumparan, Senin (16/3).
Sidang putusan sela kasus dugaan 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
Meski begitu, keputusan untuk menunda persidangan sepenuhnya ada di kuasa majelis hakim. Menurutnya, penundaan tersebut juga dilakukan atas dasar untuk meminimalisir kerumunan orang dalam suatu tempat. Mengingat, penyebaran virus corona dianggap cukup cepat.
Achmad Guntur juga menambahkan ada sejumlah perkara di PN Jaksel yang tidak dapat ditunda. Mengingat, waktu untuk menyelesaikan suatu perkara tetap ada tenggat waktunya.
"Namun ada beberapa majelis hakim menunda persidangan dua minggu ke depan, kecuali perkara yang tidak bisa ditunda mengingat waktu penyelesaian dibatasi waktu. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan orang," jelas Achmad Guntur.