Baim Wong Ajukan Banding atas Putusan Cerainya dengan Paula Verhoeven

29 April 2025 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong hadiri lanjutan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong hadiri lanjutan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Baim Wong mengajukan banding atas putusan cerai terhadap Paula Verhoeven yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Baim Wong memutuskan mengajukan banding karena Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, telah mengajukannya terlebih dahulu.
"Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Menurut Fahmi, keputusan Baim Wong mengajukan banding sesuai amanah dalam undang-undang. Sehingga tidak ada masalah apabila Baim dan Paula Verhoeven mengajukan banding.
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi Upaya Banding yang Diajukan Baim Wong atau Paula Verhoeven

Fahmi Bachmid, mewakili Baim Wong, mengajukan banding pada hari ini, Selasa (29/4). Fahmi meminta tidak perlu lagi ada pertanyaan sah atau tidak upaya banding yang diajukan Baim atau Paula Verhoeven.
ADVERTISEMENT
"Jadi, dua-duanya menggunakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding. Itu biarlah berjalan, tidak perlu kita memperdebatkan," kata Fahmi.
"Yang jelas, putusan itu ada. Pertimbangan hukum ada. Semuanya ada di dalam putusan setebal 121 halaman. 121 halaman terdiri dari fakta-fakta persidangan, terdiri dari bukti-bukti, terdiri dari saksi-saksi, terdiri dari ahli. Disimpulkan, dipertimbangkan, terbukti, nusyuz," pungkasnya.
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Atas pertimbangan itu, Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT