Baim Wong Berdamai dengan Pelapor, Polisi Sebut Belum Ada Pencabutan Laporan

27 Desember 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu dipolisikan oleh dua pihak berbeda terkait kasus konten prank KDRT. Hingga kini, Baim masih terus mengupayakan perdamaian dengan para pelapor.
ADVERTISEMENT
Ayah dua anak itu telah berdamai dengan salah satu pelapornya, Mila Ayu Dewata Sari. Kepada pelapor lain, yakni Sahabat Polisi, Baim Wong sudah mengirimkan surat sebagai upaya perdamaian.
Baim Wong di kawasan Veteran, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Giovanni/kumparan
Meski Baim Wong sudah berdamai dengan Mila selaku pelapor, rupanya sampai saat ini belum ada pencabutan atas laporan yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan itu. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Belum ada (pencabutan laporan)," kata AKP Nurma Dewi kepada kumparan, Selasa (26/9).
Alhasil, masih menurut AKP Nurma Dewi, kasus yang berawal dari laporan Mila tersebut masih terus berjalan.
"Untuk kasus masih berjalan," katanya.
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait konten prank KDRT oleh organisasi Sahabat Polisi dan Mila.
ADVERTISEMENT
Atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, atas laporan Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 36, kemudian Pasal 45 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara