Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Prank KDRT
7 Oktober 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baim dan Paula hadir sekitar pukul 13.45 WIB. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Pieter Ell.
Baim meminta doa seraya melempar senyum saat ditanya mengenai persiapannya jelang menjalani pemeriksaan. "Doain aja," kata Baim.
Baim tampak tenang. Pria 41 tahun tersebut bahkan sesekali melemparkan senyuman. Sementara itu, Paula yang menggunakan masker tidak banyak berkomentar.
Meski terlihat santai, Baim rupanya juga tak menyangka konten yang dia buat berujung laporan kepolisian.
"Iya kaget. Permisi, ya,"ucap Baim sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf
Baim dan Paula sudah menyampaikan permintaan maaf terkait konten prank lapor polisi atas dugaan KDRT. Konten itu sempat diunggah di kanal YouTube Baim Paula, hingga kemudian di-takedown.
ADVERTISEMENT
Lewat unggahan di akun Instagramnya, Baim menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan juga para korban KDRT terkait konten prank yang ia buat.
“Saya minta maaf kalau melibatkan mereka [pihak kepolisian]. Saya tahu saya salah makanya saya datang minta maaf secara langsung,” ujar Baim, Senin (3/10).
“Semoga mereka [polisi] tidak disalahkan karena salah ada di pihak kita. Tim juga saya minta maaf dan juga pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf,” lanjutnya.
Sementara itu, Paula meminta maaf karena tindakannya dan Baim terkait konten prank lapor polisi atas dugaan KDRT telah meresahkan banyak orang.
“Kita berdua minta maaf kurang sensitif akan hal-hal seperti ini. Pembelajarannya untuk ke depannya kita lebih hati-hati,” kata Paula.
ADVERTISEMENT
Baim mengatakan Paula sebenarnya sudah mengingatkan dirinya terkait konten prank tersebut. Namun, karena rasa egois, Baim tidak mendengarkan kata-kata dari Paula.
"Situasinya salah untuk saya melakukan itu [membuat konten prank]. Tidak ada kata-kata lain selain minta maaf. Dan tolong tegur terus kalau saya salah. Terima kasih, saya minta maaf," ucap Baim.
Baim dan Paula sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Sahabat Polisi dan seseorang berinisial M. Polisi mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Baim dan Paula dilaporkan ke polisi dengan Pasal 220 KUHP. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.