Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baim Wong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Prank KDRT, Dicecar 30 Pertanyaan
20 Januari 2023 17:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baim dan Paula tiba pukul 13.45 WIB di Polres Jakarta Selatan. Hanya saja, setelah diperiksa selama 2 jam, Baim dan Paula langsung pergi secara diam-diam.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pemeriksaan Baim dan Paula telah selesai. Keduanya dicecar sekitar 30 pertanyaan.
"Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P. Jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik," tutur Nurma, di kantornya Jumat (20/1).
Nurma mengatakan bahwa sampai saat ini ada 3 laporan terhadap Baim dan Paula terkait konten prank yang masih diproses di Polres Selatan.
"Jadi ini laporan yang ketiga. Yang laporan kedua sudah selesai dan tengah diproses. Proses dilaksanakan dengan memeriksa barang bukti dan saksi yang kita mintai keterangan, untuk memperjelas kasus yang ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap keduanya.
"Untuk saat ini, masih jadi saksi terlapor," pungkasnya.
Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan yang diwakili oleh Mila, melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.
Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, laporan Mila ini akhirnya dicabut setelah mereka berdamai.
Selain itu, Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi.