Baim Wong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Prank KDRT, Dicecar 30 Pertanyaan

20 Januari 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani pemeriksaan terkait konten prank KDRT. Kali ini Baim dan Paula diperiksa terkait laporan seorang pria bernama Prabowo Febrianto.
ADVERTISEMENT
Baim dan Paula tiba pukul 13.45 WIB di Polres Jakarta Selatan. Hanya saja, setelah diperiksa selama 2 jam, Baim dan Paula langsung pergi secara diam-diam.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pemeriksaan Baim dan Paula telah selesai. Keduanya dicecar sekitar 30 pertanyaan.
"Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P. Jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik," tutur Nurma, di kantornya Jumat (20/1).
Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi saat memberi keterangan pers terkait pemanggilan Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (12/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Nurma mengatakan bahwa sampai saat ini ada 3 laporan terhadap Baim dan Paula terkait konten prank yang masih diproses di Polres Selatan.
"Jadi ini laporan yang ketiga. Yang laporan kedua sudah selesai dan tengah diproses. Proses dilaksanakan dengan memeriksa barang bukti dan saksi yang kita mintai keterangan, untuk memperjelas kasus yang ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap keduanya.
"Untuk saat ini, masih jadi saksi terlapor," pungkasnya.
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhouven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan yang diwakili oleh Mila, melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.
Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, laporan Mila ini akhirnya dicabut setelah mereka berdamai.
Selain itu, Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi.