Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bakal Bertemu Ahmad Sahroni di Sidang, Adam Deni: Ini Momen yang Saya Tunggu
6 April 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang kasus UU ITE yang menjerat Adam Deni beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ahmad Sahroni menjadi salah satu saksi dalam persidangan itu.
Ahmad Sahroni sudah tiba di pengadilan. Dia duduk di ruang sidang sembari menunggu persidangan digelar.
Sementara itu, Adam menunggu di ruang tahanan PN Jakarta Utara. Ia dibawa ke ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB.
Adam Deni Senang Bertemu Ahmad Sahroni
Empat personel kepolisian dengan membawa laras panjang mendampingi Adam yang tangannya terborgol. Adam mengaku sudah lama menanti momen pertemuan dengan Sahroni.
“Ini momen yang saya tunggu, ya,” kata Adam.
Adam merasa senang karena ia akhirnya bisa bertemu dengan Sahroni di persidangan.
“Akhirnya bisa bertemu dengan wakil rakyat yang membungkam saya sampai detik ini,” tutur Adam.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan lancar, semua kezaliman terbongkar. Sudah dong jelas siap,” lanjutnya.
Di sisi lain, Adam mengaku heran lantaran mendapat pengawalan yang cukup ketat hari ini.
“Padahal kasus saya kasus UU ITE. Saya mikir saya habis ngebom apa, nih, dikawal begini ketat,” ujarnya.
Kendati demikian, Adam enggan memikirkan pengawalan ketat terhadapnya. Sebab, menurut dia, yang terpenting adalah sidang terkait kasusnya bisa berjalan dengan lancar.
“Tapi, enggak apa-apa, kita berdoa saja mudah-mudahan sidang ini lancar, agak telat juga ya,” kata Adam.
Kasus UU ITE yang menjerat Adam terkait ilegal akses dokumen jual beli sepeda Sahroni. Adam mengunggah dokumen itu ke akun Instagram pribadinya.
Dalam kasus ilegal akses, Adam menjadi terdakwa bersama Ni Made Dwita Anggari.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.