Bams Eks Samsons Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Mikhavita Wijaya

13 Oktober 2021 21:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya. Foto: Instagram/bams_1606
zoom-in-whitePerbesar
Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya. Foto: Instagram/bams_1606
ADVERTISEMENT
Penyanyi Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons telah resmi bercerai dengan Mikhavita Wijaya. Gugatan cerai sang istri dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
"MW sebagai penggugatnya, BR sebagai tergugatnya, yang mana untuk jadwal sidang itu pada Selasa kemarin, 12 Oktober 2021, putusan. Untuk putusannya, dikabulkan sebagian," ungkap Suharno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10).
Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya. Foto: Instagram/bams_1606
Menurut Suharno, hak asuh anak jatuh ke tangan Mikhavita Wijaya. Sementara itu, Bams eks Samsons mendapat hak untuk bertemu sang buah hati seminggu sekali.
"Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak, yang bernama Eleanor Reguna Bukit, yang berusia enam tahun tujuh bulan, berada dalam pengasuhan penggugat, dengan ketentuan tergugat sebagai seorang ayah berhak untuk bertemu dengan anak tersebut sekali dalam seminggu," tutur Suharno.
Tentunya, Bams eks Samsons juga diwajibkan untuk tetap membiayai sang anak. Besarannya pun ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Bambang Reguna Bukit ke kantor kumparan, Jakarta, pada Senin (11/11/2019). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
"Untuk tergugat memberikan nafkah atas pendidikan untuk anak yang bernama Elenaor Reguna Bukit melalui penggugat minimal Rp 10 juta setiap bulan sehingga anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri," ucap Suharno.
ADVERTISEMENT
Kini, pengadilan masih menunggu sikap Bams eks Samsons atas putusan itu. Dikatakan Suharno, hingga kini belum ada upaya banding yang diajukan oleh pihak Bams.
"Ini, kan, baru kemarin. Kurang tahu kalau sudah mengajukan atau terima. Yang jelas, masih dalam tenggang waktu upaya hukum, yang mana putusan ini telah dihadiri kuasa penggugat maupun kuasa tergugat," pungkasnya.