Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Band Radja Polisikan Pencipta Lagu Cinderella Usai Disomasi Rp 20 Miliar
18 Agustus 2023 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Band Radja melaporkan Rival Achmad Labbaika alias Ipay yang melayangkan somasi Rp 20 Miliar terkait lagu Cinderella yang diakui Ipay diciptakan olehnya.
ADVERTISEMENT
Laporan dibuat band Radja terhadap pihak berinisial I yang menjadi narasumber dalam akun YouTube dunia MANJI milik Anji beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Band Radja, Sunan Kalijaga, kala mendampingi band Radja saat menyambangi Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
"Narasumber dalam YouTube tersebut sudah kami laporkan resmi di Direktorat Umum Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses," ujar Sunan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Laporan ini sekaligus menjadi bukti penegasan dari personel band Radja bahwa narasumber yang ada di dalam kanal YouTube Anji tersebut tidak memiliki kapasitas bicara soal lagu Cinderella yang dipopulerkan band Radja.
"Kemungkinan besar minggu depan akan dipanggil si terlapor sehingga inilah kami membuktikan bahwa orang yang ada dalam narasumber yang diundang dalam satu podcast tersebut itu tidak berkapasitas hukum untuk berbicara sebagai narasumber," ucap Sunan.
Sementara itu, vokalis Radja, Ian Kasela, mengatakan bahwa laporan kepada narasumber YouTube dunia MANJI itu merujuk pada tiga fase.
ADVERTISEMENT
"Pertama dia berbicara dengan saya mengingkari. Terkait dengan identitas ataupun dokumen, ya, ini sifatnya dokumen negara, KTP itu. Dia berani tidak mengakui adanya pertemuan dengan saya," ungkap Ian.
"Terus didukung lagi dengan statement dia lewat kuasa hukumnya. Dia tidak mengakui juga waktu dia press conference. Terus ditambah lagi di podcast yang kata om Sunan yang kita duga itu tadi. Jadi ini tiga, tiga fase ini dia tidak mengakui bahwa ada pertemuan dengan saya. Maka dari itu kita laporkan," sambungnya.
Atas perbuatan Ipay, Ian dan pihak Radja menduga bahwa dia telah melakukan dugaan tindak pemalsuan identitas.
"Kalau yang terlapor ini berdasarkan LP di sini kita laporkan atas pasal 263 KUHP itu pemalsuan identitas. Kenapa pemalsuan identitas? dia tidak mengakui adanya pertemuan dengan saya, berarti yang bertemu dengan saya saat 2010 itu entah jin dari mana? Karena dia enggak ngaku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kanal YouTube dunia MANJI sempat mengundang Rival Achmad Labbaika atau Ipay sebagai bintang tamu. Dalam perbincangannya dengan Anji, Ipay mengeklaim bahwa dirinya merupakan pencipta lagu Cinderella yang memiliki master rekaman asli lagu tersebut.
Karena menilai Ian dan band Radja membawakan lagu Cinderella tanpa memberikan royalti terhadapnya, Ipay melayangkan somasi sebesar Rp 20 Miliar kepada Ian cs.
Selain melaporkan pihak berinisial I, pihak Radja juga sebelumnya telah melaporkan pemilik akun YouTube dunia Manji. Laporan Radja itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun YouTube dunia MANJI dilaporkan dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.