Banding Ditolak, Galih Ginanjar Tetap Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

9 Juli 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik dan konten asusila ‘Ikan Asin’. Namun, ia keberatan dengan putusan itu dan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan terkait banding yang diajukan oleh Galih. Mereka menolak permohonan banding Galih.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” seperti tertuang dalam putusan.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, sudah mengetahui mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, dia belum menerima salinan putusannya. Sehingga Denny mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu.
“Terhadap putusan banding Galih Ginanjar, sampai sekarang saya selaku kuasa hukum belum menerima (salinannya),” kata Denny saat dihubungi kumparan, Kamis (9/7).
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Denny mengatakan, banding tidak hanya diajukan oleh Galih. Jaksa penuntut umum juga mengajukannya.
“Dalam pemberitahuan yang kami terima secara lisan, putusan tersebut disamakan dengan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Denny.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, pengacara akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Galih yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Termasuk membahas kemungkinan upaya hukum selanjutnya.
“Kita serahkan kepada Galih apakah dia akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut,” tutup Denny.
Galih Ginanjar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Kasus ikan asin yang menjerat Galih bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua. Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Vonis yang diberikan majelis hakim ke Rey dan Pablo lebih ringan daripada Galih Ginanjar. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT