Banding Ditolak, Razman Nasution Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 2 menit

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menetapkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Razman. Hal tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menyebut majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu," ujar Catur kepada awak media di kantornya, Kamis (20/11).
Catur mengungkap bahwa sebelumnya Razman dan JPU sama-sama mengajukan banding. Dari memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Utara.
Catur menegaskan, pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Catur.
"Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan," tambahnya.
Sebelumnya, Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
