Kumparan Logo

Bantah Dalil Gugatan Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys: Bohong Semua

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sidang lanjutan gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, pihak Reza menghadirkan saksi di lanjutan persidangan tersebut.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan karyawan dari Glafidsya bagian arsip dan penyimpanan data elektronik. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan data yang telah disimpan tentang apa yang menjadi kegiatan di Glafidysa.

"Data bersifat yang arsip maupun elektronik seperti itu. Nah, kemudian di dalam keterangan saksi yang kita butuhkan, saat itu adalah tentang soal membantah dalil gugatan Nikita Mirzani," ungkap Julianus dihubungi kumparan, Kamis (30/4).

Kata Julianus, saksi berhasil memberikan data yang membantah dalil gugatan yang diajukan Nikita Mirzani. Yakni mengenai pernyataan bahwa Nikita Mirzani pernah membeli produk DNA Salmon milik Reza Gladys.

"Kalau tidak salah poin 10. Eh, itu mengatakan dia pernah membeli produk DNA Salmon di e-commerce milik Reza Gladys," tutur Julianus.

"Ternyata, di data kita, ya, yang diterangkan oleh saksi kemarin, tidak ada pembelian atas nama Nikita, berarti, adanya sebuah pembohongan dalam dalil gugatan," tambahnya.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Keterangan saksi tersebut juga membantah dalil gugatan Nikita Mirzani lainnya yang mengatakan bahwa berdasarkan review-review yang dilakukan terhadap DNA Salmon terjadi sebuah perjanjian.

"Saksi yang kemarin kita hadirkan adalah tentang soal menerangkan tidak adanya pernahnya ya, Nikita Mirzani ini melakukan review terhadap produk DNA Salmon sebelum Reza Gladys melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Berarti, bohong kembali," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Nikita Mirzani hanya mengunggah ulang posting-an Dokter Samira alias Doktif di tanggal 19 Desember 2024. Momen itu terjadi setelah Reza Gladys membuat laporan.

"Artinya, pernyataan-pernyataan di dalam dalil gugatan itu bohong semua," ujarnya.

Pihak Nikita Mirzani Sebut Keterangan Saksi Sangat Kontradiktif

Sementara itu, diwawancara secara terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys. Apalagi saksi mengaku baru bekerja di tahun 2025.

"Saksi itu baru bekerja di tahun 2025 ya. Dia menjelaskan apa, keterangan yang di tahun 2023-2024. Itu sebelum kami bertanya. Nah, ketika kami bertanya, tahun 2025, bagaimana dia bisa menjelaskan apa namanya, ada peristiwa di tahun 2023-2024 itu?," kata Usman.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys

"Nah, dalam tanda kutip ya, berarti kan saksi ini saksi yang tidak benar atau dalam tanda kutip saksi palsu, begitu. Tapi nanti biarlah Majelis Hakim yang menyimpulkan," tambahnya.

Usman menduga saksi yang dihadirkan merupakan saksi palsu. Selain itu, Usman juga menekankan bahwa saksi tidak mengetahui fakta bagaimana produk tersebut dijual.

"Yang kedua, bahwa fakta terungkap di persidangan, produk itu dijual antara dari 2023 sampai 2024 bulan Mei, tapi faktanya di 2024 Februari, tanggal 2 Februari sudah dikeluarkan oleh BPOM bahwa, dinyatakan oleh BPOM bahwa itu tidak punya izin," ujarnya.

Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.

Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu, membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun imateriel.

Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga imateriel.