Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bantah Putus Komunikasi dengan Ian Kasela, Ipay: Dia yang Memblokir Saya
16 September 2023 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rival Achmad Labbaika alias Ipay diperiksa atas laporannya terhadap Ian Kasela , Jumat (15/9). Ini terkait laporannya terhadap Ian soal penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella.
ADVERTISEMENT
Ipay pun mengakui bahwa kasus ini berdampak pada hubungan personalnya dengan Ian. Padahal Ipay sendiri tak ingin hubungan personalnya dengan Ian atau personel Radja lainnya terputus.
"Enggak ada yang kami putuskan (komunikasi). Ini sebatas penyelesaian kasus ini saja," ungkap Ipay saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ipay menegaskan bahwa ia tak pernah memutus komunikasi dengan Ian. Justru, Ian yang memutus komunikasi dengannya.
"Yang memblokir nomor itu bukan saya. Dia yang memblokir. Yang memblokir Instagram, sosial media itu mereka, bukan saya," tuturnya.
Ipay menyayangkan hal itu. Sebab, menurutnya persoalan ini adalah masalah profesional, bukan personal.
"Sebagai manusia, jika persoalan ini sudah selesai, baik kita menjaga silaturahmi," kata Ipay.
Di sisi lain, Ipay juga menegaskan bahwa dirinya tidak berusaha untuk menjatuhkan Radja. Secara tersirat, ia malah meminta agar fans Radja bisa memberi dukungan pada Ian dan kawan-kawan di kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Apa yang saya lakukan tidak berhubungan dengan para fans tersebut. Silakan kalian lebih mencintai band itu, permasalahan saya tidak harus mengubah kecintaan kalian kepada band tersebut," ujar Ipay.
Ipay melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Ian dilaporkan terkait penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia.
Selain melaporkan Ian Kasela, Ipay juga sempat melayangkan somasi. Dalam somasinya, Ipay menuntut ganti rugi Rp 20 miliar.