Barang Bukti Beiby Putri saat Ditangkap: 0,2 Gram Sabu, 1,85 Gram Tawas

11 Februari 2021 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Model majalah dewasa Beiby Putri. Foto: Instagram Beiby Putri
zoom-in-whitePerbesar
Model majalah dewasa Beiby Putri. Foto: Instagram Beiby Putri
ADVERTISEMENT
Model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR, ditangkap pada Jumat (5/2) di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu saat penggerebekan. Namun, tak cuma sabu, polisi juga menemukan tawas saat itu.
"Yang bersangkutan barang bukti 2 klip, saat itu dugaan sabu. Pertama 0,2 gram yang kedua 1,85 gram," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis yang digelar pada Kamis (11/2).
"Setelah dicek, ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Yang klip kedua 0,2 gram ini sabu. Ini pun 0,2 gram awalnya 1 gram yang dia pesan ke pengedar inisial R yang masih kita kejar. Itu menurut pengakuan IPR," lanjutnya.
Beiby Putri. Foto: Instagram Beiby Putri
Menurut polisi, perempuan berusia 28 tahun tersebut belum sempat mengkonsumsi tawas yang awalnya dikira sabu. Ia baru memakai sabu yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Penyampaiannya seperti itu (ditipu penjual), itu karena dia belum pakai yang itu. Saat kita cek labfor yang 1,8 bukan sabu sabu," terang Yusri Yunus.
Pihak kepolisian sudah melakukan tes urine terhadap Beiby Putri. Ia dinyatakan positif metamfetamin.
Dari penuturan Beiby Putri, ia sudah melakukan pemesanan sebanyak empat kali. Kini, model majalah FHM itu sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Hasil pendalaman yang bersangkutan sudah memesan 4 kali. Pertama September, setengah gram, bulan Oktober setengah gram, terakhir Desember akhir 1 gram yang sisanya 0,20 ini. Sisanya yang dia pesen dari Desember lalu dan 1 lagi belum dipakai 1,86 gram itu ternyata tawas. Sudah tersangka. Kita sudah tahan yang bersangkutan bagaimana kelanjutan kita tunggu hasil penyidikan karena kami masih kejar DPO yang jual ke yang bersangkutan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT