Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Barang Bukti dari Kasus Muhammad Fauzan Sisitipsi: Biji Ganja hingga Xanax
18 Maret 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Musisi yang akrab disapa Ojan ini ditangkap usai manggung di kawasan Blok M Jakarta Selatan dalam rangka anniversary ke-8 Sisitipsi.
Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, diketahui Ojan ditangkap bersama barang bukti yang dikumpulkan dari dua TKP berbeda.
"Penangkapan dilakukan di dua TKP, yang pertama Kamis dini hari di lobby Blok M Square, Jalan Melawai. TKP kedua, yang merupakan pengembangan itu, di Jalan Taman Asri Lama, Florida, Larangan, Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3).
Dari kedua TKP tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa biji ganja, xanax, dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Barbuk yang berhasil diamankan dari TKP pertama, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram yang ada di karpet mobil, lalu ada obat-obatan lainnya seperti 5 1/2 butir xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, 1 butir pil kapsul lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam," beber Zulpan.
ADVERTISEMENT
"Sementara di TKP kedua yang berada di Tangerang, kami mengamankan 1 pack kertas vapir merek Radja Mas," tambahnya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Ojan diketahui positif THC alias ganja.
Atas perbuatannya, Fauzan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.