Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bareskrim Polri Bantah Sita Uang Rp 172 Juta dari Rossa Terkait Kasus DNA Pro
26 April 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Whisnu juga mengeklaim Rossa tidak memberikan uang tersebut. Pihaknya, ia menegaskan, sama sekali tidak menerima uang dari perempuan 43 tahun itu.
"Tidak, tidak menerima," tegasnya.
Whisnu menjelaskan uang yang diterima Rossa berasal dari kontrak pelantun lagu Tegar itu dengan DNA Pro secara profesional untuk mengisi sebuah acara.
"Kan ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," ucap Whisnu.
Rossa Pernah Isi Acara DNA Pro
Keterangan dari Bareskrim berbeda dengan informasi yang disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan sebelumnya. Ia menyebut Rossa pernah menerima bayaran menyanyi dari DNA Pro sebesar Rp172 juta dan uang itu sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Rossa telah menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro pada 21 April lalu. Dia menjelaskan hanya mengisi acara DNA Pro di Bali sekitar akhir 2021.
kumparan sudah menghubungi manajer Rossa, Gema, dan menanyakan apakah pelantun lagu Hati Yang Kau Sakiti itu sudah memberikan uang Rp 172 juta terkait kasus DNA Pro ke Bareskrim Polri. Namun, ia belum bisa memberikan jawaban.
"Saya lagi nyetir, ya, maaf, maaf, sorry, sorry banget," ucapnya.
Penyitaan honor menyanyi Rossa itu kemudian pun dinilai janggal oleh pakar. Ahli hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan menilai bahwa Rossa dalam kasus ini hanya sebagai pemberi jasa.
ADVERTISEMENT
Karena Rossa dianggap sebagai pihak ketiga, maka penerimaan uang itu tidak patut diduga sebagai hasil kejahatan.
“Posisi Rossa hanya pemberi jasa, maka tidak masuk sebagai pencucian uang pasif. Tidak sepatutnya bagi Rossa untuk menduga bahwa uang hasil kejahatan,” kata Fatahillah kepada wartawan, Senin (25/4).
Terlebih, Rossa dinilai tak tahu-menahu sumber uang tersebut. Menurut Akbar, pengembalian kerugian tersebut mestinya dibebankan kepada tersangka, dalam hal ini pihak DNA Pro.
“Bagi penyanyi bagaimana cara mengetahuinya?” ujar Fatahillah.
“Jadi seharusnya dibebankan kepada tersangka pengembalian dana tersebut,” tambahnya.