Bareskrim Sudah Layangkan Surat Panggilan Terhadap Razman Nasution

11 April 2023 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Nasution. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Nasution. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pemeriksaan ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Razman Arif Nasution, usai jalani pemeriksaan atas laporan Hotman Paris, Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Giovanni/kumparan
Kendati demikian, Vivid enggan mengungkapkan waktu pasti kapan Razman Arif Nasution mesti memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Dia hanya memastikan, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang sesuai.
"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ungkap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka Razman tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pengacara sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Perkara bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.