Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Baru Jalani Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
6 Mei 2025 10:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus vape mengandung obat keras.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan polisi tidak menahan Ijonk karena baru saja menjalani operasi ambeien.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Michael dalam keterangannya kepada awak media.
Jonathan Frizzy Cukup Kooperatif saat Diperiksa dalam Kasus Vape Mengandung Obat Keras
Michael mengatakan Jonathan Frizzy cukup kooperatif saat diperiksa dalam kasus vape mengandung obat keras.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif," ucap Michael.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.
Setelah dilakukan pendalaman, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka. Ijonk disangkakan dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 . Adapun ancamannya adalah 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.