Bassist Boomerang, Hubert Henry, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

14 November 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu Foto: instagram/hubert_henrylimahelu
zoom-in-whitePerbesar
Bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu Foto: instagram/hubert_henrylimahelu
ADVERTISEMENT
Bassist band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, tersandung kasus narkoba. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Henry dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Hakim Anne di PN Surabaya, Kamis (14/11).
Vonis bassist Grup Band Boomerang Hubert Henry Limahelu 1 tahun 4 bulan penjara. Foto: Yuana Fatwallah/kumparan
Vonis itu didasarkan pada pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa telah mengaku bersalah. Namun, dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
"Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," jelasnya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal mempertimbangkan vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," terang JPU Ali Prakoso.
Sementara itu, usai persidangan Hendry mengucap syukur atas vonis tersebut. Ia juga berencana tetap berkarya sebagai seniman kendati dalam kondisi demikian.
"Saya berterima kasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya," pungkas Hendry.
Bassist band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap di rumahnya atas kepemilikan narkoba jenis ganja pada 16 Juni silam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat 6,70 gram, beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa.