Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Bawa 33 Pengacara dan Bukti, Razman Yakin Nikita Mirzani Jadi Tersangka
14 Januari 2025 13:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Razman Arif Nasution dengan didampingi 33 tim kuasa hukum menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani mengenai dugaan penganiayaan pada Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi berikutnya dengan tim ada Pak Rihad, jumlahnya ada 33 orang yang menjadi kuasa hukum saya di kasus ini. Prinsip saya adalah kedatangan saya hari ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik," kata Razman Arif Nasution .
Selain itu, Razman mengatakan ada enam bukti yang akan ia serahkan untuk melengkapi laporannya.
"Pertama video saya waktu pukul berdarah. Kemudian video saya setelah pulang dari RSPP Rumah Sakit Pusat Pertamina. Ada di wawancara media," tuturnya.
"Kemudian keterangan saksi dari saya ada dua orang. Kemudian video dari NM sendiri yang mengaku telah menonjok saya. Jadi nanti tambah yang lain," sambungnya.
Razman Arif Nasution Yakin Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Karena itu, Razman meyakini bahwa Nikita tidak akan lepas dari jerat pidana, termasuk menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
"Kok yakin, harus lah, harus lah. Kalau sempat orang sudah jelas terbukti begitu, Terus sudah ada pengakuan juga, ada saksi juga," ucap Razman.
"Jadi saya minta tegakkan hukum buktinya sudah ada, visum ada, video ada. Jadi tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum. Supaya tidak terjadi lagi kesombongan-kesombongan seperti ini," tandasnya.
Razman melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat atau penganiayaan ringan