Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dan istri Jerinx, Nora Alexandra, pun ikut menjemput drummer Superman Is Dead tersebut. Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo, menjelaskan bahwa Jerinx memang belum bebas murni.
"Ini, kan, masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakukan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya. Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat," tutur Gendo saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Gendo mengatakan bahwa terhadap Jerinx juga dikenakan wajib lapor. Jerinx, lanjut Gendo, bakal memenuhi kewajibannya tersebut.
"Nah, dia bebas bersyarat kurang lebih gitu, ya. Dia mesti wajib lapor karena, kalau bebas murninya, masih berapa bulan gitu. Ya, ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana," ucap Gendo.
"Permohonannya dikabulkan. Baru kemarin kami tahu, oh, memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," tambahnya.
Lebih lanjut, Gendo mengungkapkan bahwa permohonan cuti bersyarat tersebut telah diajukan beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya, permohonan itu dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Ya, kan, bukan hanya permintaan Mbak Nora, tetapi, kan, haknya Jerinx. Jadi, pengajuan dilakukan pemohon, diurus bersama," pungkasnya.
Jerinx divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Saat mendapatkan bebas bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana selama sisa masa hukuman berakhir atau hingga September 2022.