Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Ngaku Kapok Pakai Narkoba

15 Februari 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Catherine Wilson saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (11/3). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Catherine Wilson saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (11/3). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Catherine Wilson sudah bebas dari penjara sejak Sabtu (13/2). Ia sebelumnya dipenjara kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Manajer Catherine Wilson, Raindy, mengatakan perempuan 39 tahun itu akan mengubah sikapnya usai bebas dari penjara.
Catherine Wilson, menurut Raindy, sudah tidak ingin lagi menggunakan narkoba.
“Dia sih sudah bilang kapok, enggak mau yang aneh-anehlah,” kata Raindy saat dihubungi kumparan, Minggu (14/2).
Catherine Wilson Foto: dok. Munday Wijaja
Setelah bebas dari penjara, Raindy mengatakan, Catherine Wilson akan kembali ke dunia entertainment yang membesarkan namanya.
Perempuan kelahiran 25 Februari itu ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk dari karya-karyanya.
“Dia ingin berkarier lagi, memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dengan karyanya. Dia pengin berbuat yang baik, pengin mencontohkan ke masyarakat yang baik-baik,” tutur Raindy.
Catherine Wilson Foto: Munady Widjaja
Raindy mengungkapkan Catherine Wilson akan kembali ke dunia entertainment dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, pemain film Cinta Silver itu sedang menghabiskan waktu bersama dengan keluarganya.
“Sekarang mau berkumpul dulu sama keluarga. Kalau dunia entertain, kan, memang sudah menjadi profesi dia di situ. Memang dia cinta sama dunia entertain,” tutup Raindy.
Catherine Wilson Foto: Munady Widjaja
Catherine Wilson sebelumnya ditangkap polisi di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, atas kasus narkoba.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Catherine dinyatakan positif metamfetamin.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara. Ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.