Begini Kondisi Nikita Mirzani yang Kini Jadi Tahanan Rutan Serang

26 Oktober 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani menghuni Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa (25/10) malam. Artis berusia 36 tahun itu pun kini sudah mengikuti serangkaian aktivitas di hari pertama sebagai tahanan.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kafhi Fikardian, mengatakan Nikita Mirzani sudah bersosialisasi dan berkegiatan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya yang ada di rutan tersebut.
"Tadi pagi, sih, sudah ikut salat subuh berjamaah bareng. Salat duha juga. Dia sudah ikut beraktivitas seperti lainnya," ucap Kahfi, Rabu (26/10).
Terdakwa artis Nikita Mirzani saat menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Disampaikan Kahfi, saat ini Nikita Mirzani terbilang berkelakuan baik di dalam rutan Klas IIB Serang. Ibu tiga anak itu juga harus menjalani masa pengenalan lingkungan (penaling) selama 14 hari ke depan.
"Masih dalam masa pengenalan lingkungan. Dia bersosialisasi dengan baik dengan warga binaan yang lain," ujar Kahfi.
Di samping itu, Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, mengatakan sampai saat ini Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan sudah tampak ceria.
ADVERTISEMENT
"Ya, sejauh ini baik-baik aja, ketawa-ketawa aja," kata Dody.
Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Tahanan yang baru masuk tak boleh dijenguk selama 14 hari awal. Alhasil, hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang datang untuk menjenguk Nikita Mirzani.
Namun, lanjut Dody, meski Nikita Mirzani masih menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Klas IIB Serang, ia masih bisa dijenguk selama ada izin dari pihak Kejari Serang.
"Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam pengacaranya. Untuk sekarang, kalau mau jenguk, itu harus izin kejaksaan dulu. Tapi, barang-barang bisa dititip aja dulu ke petugas," pungkas Dody.
Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/7). Foto: Ronny
Seperti telah diberitakan, Kejari Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai proses penyerahan berkas tahap kedua dari pihak penyidik Polresta Serang Kota pada Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melapor karena merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita yang menyebut dirinya penipu.
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.