Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan mengenai perkembangan terbaru dugaan penipuan Jamal Mirdad .
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Depok Kompol Supriyadi mengatakan polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan terhadap Jamal Mirdad.
“Ya, tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat,” kata Supriyadi di kantornya, Selasa (15/3).
Supriyadi menyatakan dari sejumlah keterangan yang telah didapat, pihak kepolisian akan menentukan mengenai kelanjutan laporan tersebut.
Apabila dirasa cukup, Supriyadi menambahkan, pihaknya akan memanggil Jamal Mirdad sebagai terlapor.
“Ya, tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai, ya, akan kita lakukan gelar perkara kembali,” tutur Supriyadi.
“Apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan, baru kita akan mengarah kepada terlapor,” lanjutnya.
Supriyadi belum bisa memberikan jawaban soal kemungkinan Jamal ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan hal itu akan diketahui usai polisi melakukan gelar perkara.
“Ya, kita akan melakukan gelar perkara kembali,” ucap Supriyadi.
Supriyadi mengungkapkan permasalahan yang membuat Jamal akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Kerugiannya sebenarnya awalnya yang bersangkutan jual rumah masih dalam penguasaan pembeli. Kaitannya dengan surat ini yang dipermasalahkan. Jadi suratnya tidak sesuai lokasinya,” ujarnya.
Alasan Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi
Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Firdaus Nuzula.
Kasus tersebut berawal dari Firdaus yang membeli rumah milik Jamal di kawasan Sawangan, Depok.
Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa kliennya membeli rumah itu pada 2015 silam.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula.
ADVERTISEMENT
Jamal Mirdad dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.