Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol sudah bisa menghirup udara bebas usai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Selama berada di dalam rutan kurang lebih setahun, Aris mengisi waktu dengan berkarya. Ia mengaku telah menciptakan lima lagu.
Hanya saja, Aris masih menunggu waktu yang tepat untuk merilis lagu-lagunya tersebut.
"Karya, alhamdulillah, sudah jadi lima lagu. Tinggal tunggu momen saja, nih. Karena, kan, momennya kurang pas, ya, lagi pandemi COVID-19. Jadi, tunggu reda," ucap Aris Idol saat dihubungi, Jumat (17/4).
Aris mengatakan lagu-lagu yang diciptakannya di dalam penjara bercerita tentang banyak hal. Selain mengenai proses kehidupan, juga perihal rasa ketakutan ditinggalkan istri.
Di samping itu, meski telah bebas dari penjara, Aris belum punya pekerjaan. Ia juga masih harus wajib lapor sampai masanya berakhir.
Terlebih, dalam situasi sekarang ini, mencari pekerjaan cukup sulit. Banyak orang yang di-PHK maupun dirumahkan akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Aris berkeinginan untuk menjadi YouTuber. Barangkali, dalam benaknya, menjadi kreator konten membuatnya mudah mendapatkan penghasilan.
"Nah, gue lagi pengin begitu (jadi YouTuber). Lagi pengin cari modal karena, kan, harus ada modal juga gitu. Kita belum bisa beraktivitas. Tapi, lewat YouTube, kan, bisa. Saya membuat hiburan di YouTube biar orang bisa terhibur dan katanya dapat duit, mudah-mudahan," pungkas Aris Idol.
Pemilik nama lengkap Januarisman Runtuwene itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Januari lalu. Ia ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu.
Perkara tersebut kemudian mulai masuk ke pengadilan pada 22 Mei 2019. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Aris Idol dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam sidang tuntutan pada 30 Juli 2019, jaksa menuntut Aris dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan karena diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2019, majelis hakim memvonis jebolan ajang pencarian bakat menyanyi tersebut dengan pidana kurungan 2 tahun 7 bulan. Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.