Berharap Vonis Bebas untuk Adam Deni

28 Juni 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13.00 WIB nanti.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memberikan tanggapan mengenai sidang vonis yang akan dijalani oleh Adam dan Ni Made. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap mereka.
“Bebas, karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa,” kata Herwanto kepada kumparan, Selasa (28/6).
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam dan Ni Made dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang sifatnya rahasia.
ADVERTISEMENT
Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding apabila majelis hakim tidak menjatuhkan vonis yang sesuai untuk Adam dan Ni Made. “Iya, kita akan banding,” ucapnya.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Adam terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni di media sosial. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda itu dari Ni Made.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Adam mengaku tidak menyangka bahwa dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. “Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak,” tutur Adam dalam persidangan pada 7 Juni lalu.
Adam, lewat kuasa hukumnya, sempat menyampaikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Sahroni. Informasi itu ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Adam.
Dalam pleidoinya, Adam mengungkapkan, ia hanya berusaha membongkar kejahatan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik. Oleh sebab itu, ia tidak malu jika harus mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama karena tindakannya.
“Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan,” kata Adam.
ADVERTISEMENT