Kumparan Logo

Beri Dukungan ke Lesti yang Dipolisikan Terkait Hak Cipta, Nassar: Doa Terbaik

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut King Nassar saat tampil pada Pestapora 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/9/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut King Nassar saat tampil pada Pestapora 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pedangdut Nassar mengaku memberikan dukungan kepada Lesti Kejora. Lesti diketahui tengah menghadapi persoalan hukum usai dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Lesti disebut telah melanggar hak cipta lantaran telah membawakan lagu milik Yoni untuk tujuan komersil tanpa izin.

"Pokoknya doa terbaik untuk adik saya penyanyi dangdut terbaik, penyanyi wanita dengan suara luar biasa masyaAllah," ujar Nassar kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, belum lama ini.

Lesty Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, saat memberi keterangan pers terkait perdamaian kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Meski begitu, Nassar enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum yang dihadapi Lesti. Ia memilih bersikap netral dan memberikan dukungan moral.

"Aku no comment, karena ini urusan kita masing-masing. Pokoknya yang penting support baik ke dede, support ke semua penyanyi dan respect kepada semua pencipta lagu," ucap Nassar.

Nassar pun berharap agar masalah yang tengah dihadapi oleh Lesti perlahan bisa diatasi dan berakhir dengan baik.

"InsyaAllah nanti ada derajat yang lebih tinggi untuk dede Lesti, semangat, sehat selalu, berkah selalu, sukses pokoknya buat dede. Semangat terus, berkarya terus," kata Nassar.

Konferensi Pers Lesti Jelang Konser Tunggalnya Bertajuk "Sang Kejora". Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sebelumnya, Lesti dilaporkan oleh Yoni Dores yang merupakan seorang pencipta lagu terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Yoni telah menyampaikan laporan ke pihak Polda Metro Jaya pada Minggu 18 Mei lalu.

Lesti Kejora dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.