Beri Kesaksian dalam Kasus Penggelapan Mantan Manajer, Fuji: Agak Tegang

26 September 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Fuji memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fuji memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus penggelapan yang dilakukan manajer Fuji, Batara Ageng, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi di antaranya, Fuji dan Fadly Faisal. Fuji mengaku tegang saat memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Gimana, ya, bingung. Pertama kalinya, sih, aku persidangan kayak gini. Agak tegang dikit, tapi belajar banyak," ungkap Fuji usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Fuji akhirnya kembali bertemu dengan Batara. Meski mengalami kerugian yang terbilang besar, Fuji mengaku sudah tak menyimpan rasa marah.
Apalagi proses hukum terhadap mantan manajernya itu terus berjalan.
"Jujur, perasaan geram sudah enggak, sih. Sudah kayak, ya sudahlah mau gimana," ungkap Fuji.
"Selama dia menjalankan hukumannya, ya sudah, rasa marahnya sudah hilang," tambahnya.
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Fuji pun cukup lancar memberikan keterangannya di dalam persidangan. Dia mengaku sudah menyampaikan sejumlah fakta terkait tindak penggelapan yang dilakukan oleh Batara.
ADVERTISEMENT
"Puas. Aku sudah enggak tahu mau jawab apa," tandasnya.
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Batara Ageng, harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 M. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari agensi atau brand untuk 21 pekerjaan yang telah dilakukan Fuji.
Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Saat ini proses hukum terhadap Batara sudah naik ke persidangan. Batara didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.