Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Berkas Belum P21, Vadel Badjideh Bakal Lebaran di Rutan Polres Jakarta Selatan
26 Maret 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa berkas perkara milik kliennya belum rampung. Hal itu diketahui Razman dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus Vadel.
ADVERTISEMENT
Menurut Razman berkas Vadel belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena belum lengkap.
"Sudah saya tanya tadi ke Kasubnit, mereka mengatakan Vadel baik-baik saja dan untuk P21 belum dinyatakan lengkap, P21-nya belum diterima oleh penyidik dan P21 tahap 2 pasti (tunggu) selesai dulu P21 tahap 1 berkas," ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
Razman mengatakan tak ada peluang bagi Vadel untuk bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan keluarganya.
"Maka dipastikan Vadel masih harus menjalani tahanan di rumah tahanan Polres Metro Jaksel sampai dengan Lebaran atau Idul Fitri," ucap Razman Arif.
Razman pun berharap pihak keluarga Vadel bisa berbesar hati dan mendoakan agar penanganan perkara Vadel bisa segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sangat prihatin dengan apa yang menimpa Vadel, tapi itulah kondisional objektif. Mungkin Kejaksaan belum menerima secara utuh berkasnya," kata Razman Arif.
"Sehingga belum diterima P21-nya dan saya berharap keluarga sabar dan kita lihat proses persidangannya nanti setelah Lebaran," tandasnya.
Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berkat proses penyidikan panjang termasuk pengumpulan bukti hingga pemeriksaan saksi, penyidik pun akhirnya meningkatkan status Vadel menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi menyebut dalam melancarkan perbuatannya, Vadel diduga menggunakan tipu daya hingga bujuk rayu. Sampai pada akhirnya berhasil membujuk putri Nikita Mirzani, Laura Meizani untuk berhubungan badan. Vadel pun turut meminta Laura yang diduga tengah mengandung buah hatinya untuk menggugurkan kandungannya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Vadel sebagai tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Vadel pun kini statusnya telah ditahan