Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus video 'Ikan Asin' yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, memasuki babak baru. Berkas kasus ketiganya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan
"Berkas sudah kita kirim ke JPU ke Kejati. Tanggal berapanya lupa, tapi yang pasti bulan ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (20/8).
Namun menurut Iwan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Kejaksaan atas kelanjutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa masa penahanan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, telah diperpanjang sejak 1 Agustus lalu.
Hanya saja Argo tidak menjelaskan secara detail alasan penyidik memperpanjang masa penahanan mereka.
Argo hanya mengatakan bahwa masa penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung 1 Agustus hingga 9 September 2019.
ADVERTISEMENT
Kasus 'Ikan Asin ' bermula saat Galih Ginanjar bersama dengan Rey Utami membuat konten vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel YouTube milik Pablo Benua.
Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'Ikan Asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian pada 1 Juli lalu.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.