Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Lengkap, Polisi: Sidang Kemungkinan di Kediri

14 Maret 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Selasa, 14 Maret 2023 kami update terkait perkembangan penanganan kasus KDRT yang dialami oleh saudari Venna Melinda. Berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Dirmanto kepada wartawan, Selasa (14/3).
Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dirmanto menyampaikan, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (16/3).
"Kemudian rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," katanya.
Dirmanto menambahkan, diperkirakan sidang kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
"Sidangnya kemungkinan besar di Kota Kediri. Nanti dikomunikasikan dengan teman-teman dari kejaksaan di sana," tambahnya.
Venna Melinda didampingi Athalla hadiri sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jatim di Surabaya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
Venna Melinda sebelumnya telah melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jatim, pada Minggu (8/1). Namun, akhirnya pelaporan itu dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Iya, benar Saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda, Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini berproses untuk pemeriksaan awal," ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto kepada wartawan, Senin (9/1).
Totok menyampaikan, kejadian KDRT yang dialami ibu kandung Verrell Bramasta itu berada di salah satu hotel di Kota Kediri—sekitar 125 km dari Surabaya.
"Kejadiannya hari Minggu pagi. Locus di hotel Kediri Kota," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa handuk serta baju.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti hanya handuk dan baju yang dipakai pelapor," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan rekaman CCTV pada saat kejadian dugaan KDRT.
Pasangan selebriti Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Pantai Medewi, Jembrana, Bali. Kala itu, pernikahan mereka mendapat perhatian publik.
Laporan: Farusma Verdian