Berkas Kasus Narkoba Anji Dinyatakan P21

7 September 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Musisi Anji tengah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Bersamaan dengan itu, proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Perkara narkotika yang menjeratnya kini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap P21. Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, bahkan mengatakan bahwa perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke pihak pengadilan.
“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke PN Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021,” ucap Edwin dihubungi kepada kumparan melalui pesan singkat, Selasa (7/9).
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Kini pihaknya masih menunggu pihak pengadilan terkait jadwal persidangan. Nantinya, pihak pengadilan yang akan menetapkan agenda persidangan untuk pelantun lagu Dia itu.
“Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya,” tandasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti milik tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.