Berkas Perkara Dinar Candy Telah Diserahkan ke Kejaksaan

26 Agustus 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus pornografi yang menjerat Dinar Candy masih terus berproses. Hari ini, Kamis (26/8), perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap 1.
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo.
“Penyidik polres jakarta selatan, pada hari ini telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka DC (alias) Dinar Candy, ya,” kata Odit kepada kumparan, Kamis (26/8).
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
Saat ini, pihaknya juga sudah menunjuk jaksa peneliti. Jaksa peneliti yang nanti akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
“Telah ditunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara,” tuturnya.
Nantinya, pihak kejaksaan akan meneliti apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum. Jika memang belum lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan pada pihak penyidik.
“14 hari. Berkas itu lengkap atau enggak, ya, (kita liat nanti),” tandasnya.
ADVERTISEMENT
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (4/8). Foto: Ronny
Rekaman Dinar tengah berbikini diambil di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut direkam oleh adiknya atas perintah Dinar.
Adiknya hanya berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut. Dinar diamankan di jalan kawasan Fatmawati Jakarta Selatan seusai keluar dari kediaman rekannya.
Atas perbuatannya Dinar disangkakan dengan pasal 36 no 44 tahun 2008. Adapun ancaman hukuman yang bisa menjerat dinar ialah 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.