Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berkas Perkara Dinar Candy Telah Diserahkan ke Kejaksaan
26 Agustus 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pornografi yang menjerat Dinar Candy masih terus berproses. Hari ini, Kamis (26/8), perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap 1.
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo.
“Penyidik polres jakarta selatan, pada hari ini telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka DC (alias) Dinar Candy, ya,” kata Odit kepada kumparan, Kamis (26/8).
Saat ini, pihaknya juga sudah menunjuk jaksa peneliti. Jaksa peneliti yang nanti akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
“Telah ditunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara,” tuturnya.
Nantinya, pihak kejaksaan akan meneliti apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum. Jika memang belum lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan pada pihak penyidik.
“14 hari. Berkas itu lengkap atau enggak, ya, (kita liat nanti),” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Rekaman Dinar tengah berbikini diambil di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut direkam oleh adiknya atas perintah Dinar.
Adiknya hanya berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut. Dinar diamankan di jalan kawasan Fatmawati Jakarta Selatan seusai keluar dari kediaman rekannya.
Atas perbuatannya Dinar disangkakan dengan pasal 36 no 44 tahun 2008. Adapun ancaman hukuman yang bisa menjerat dinar ialah 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini