Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat masih memproses kasus narkoba yang menjerat istri Ajun Perwira, Jennifer Jill . Meski tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, proses hukum atas kasus Jennifer tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona. Kata Ronaldo rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap yang bersangkutan.
“Sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan tim asesmen BNN. Proses hukumnya sendiri, tetap berlanjut,” ungkap Ronaldo kepada kumparan, Senin (15/3).
Ronaldo kemudian menjelaskan bahwa kini berkas perkara Jennifer juga sudah siap untuk diserahkan ke kejaksaan. Menurut Ronaldo, untuk saat ini masih hanya berkas perkara saja yang akan dilimpahkan oleh pihaknya ke kejaksaan.
“Berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan,” tukas Ronaldo.
“Tahap 1, ya. Jadi baru akan pengiriman berkas perkara,” tambahnya.
Setelahnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh pihak kejaksaan. Namun, Ronaldo mengaku pihaknya masih merampungkan urusan administrasi terkait pelimpahan berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tinggal administrasi surat menyuratnya saja, kemungkinan sore ini atau besok,” pungkasnya.
Mengilas balik, Jennifer ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket klip sabu seberat 0,39 gram.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah lemari terkunci. Jennifer tidak mengizinkan anaknya untuk membuka lemari tersebut.
Jennifer mengaku sudah menyimpan sabu tersebut selama empat tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari pemasok yang berinisial A dan R.
Pada awalnya, Jennifer berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba. Namun, dari hasil spesimen rambut, ia positif menggunakan metamfetamin.
Jennifer Jill sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT