Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara narkoba yang menjerat istri Ajun Perwira, Jennifer Jill , ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona. Ronaldo mengatakan berkas dilimpahkan ke kejaksaan sejak minggu lalu.
“Kalau proses hukum (Jennifer Jill), berkas sudah tahap 1,” kata Ronaldo kepada kumparan, Selasa (30/3).
Oleh karena itu, Ronaldo mengungkapkan, pihak kepolisian saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Tinggal tunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum,” ucap Ronaldo.
Ronaldo mengatakan Jennifer saat ini masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Perempuan 50 tahun itu direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari BNN.
Jennifer ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket klip sabu seberat 0,39 gram.
ADVERTISEMENT
Barang bukti itu ditemukan di sebuah lemari terkunci. Jennifer tidak mengizinkan anaknya untuk membuka lemari tersebut.
Jennifer mengaku sudah menyimpan sabu tersebut selama empat tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari pemasok yang berinisial A dan R.
Pada awalnya, Jennifer berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba. Namun, dari hasil spesimen rambut, ia positif menggunakan metamfetamin.
Jennifer Jill sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.