Berkas Perkara Kematian Dante Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 April 2024 22:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh Yudha Arfandi, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah melengkapi berkas tersebut, mengirimkannya, dan sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Ade Ary, Selasa (2/4).
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Terkait Berkas Perkara Kasus Kematian Dante

Ade Ary mengatakan saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus kematian Dante.
Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka, apabila berkas tahap I dinyatakan lengkap,
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," ujar Ade Ary.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante dan sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang hingga meninggal dunia.
Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.