Berkas Perkara Lengkap, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Segera Disidangkan

26 November 2021 0:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Saat ini berkas perkara kasus Rachel Vennya kabur karantina sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar. Berkas perkara penyidikan Rachel Vennya Ronald beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujarnya kepada awak media, Kamis (25/11).
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina tersebut. Tak cuma mereka bertiga, seorang oknum petugas bandara juga menjadi tersangka.
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (21/10). Foto: Ronny
Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Banten. Nantinya, para tersangka hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," pungkasnya.
Terkait kasus kabur karantina itu, ditemukan pula dugaan adanya dua oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya untuk tak memenuhi kewajiban karantina di hotel. Kedua oknum TNI itu berinisial FS dan IG.
ADVERTISEMENT
Atas kasus kabur karantina, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.