Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Dwi Sasono ke Kejaksaan

6 Agustus 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020)
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Berkas kasus narkotika yang menjerat aktor Dwi Sasono sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (6/8), Dwi dan barang bukti bakal dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, ketika dihubungi kumparan. Menurutnya, agenda pelimpahan tersebut digelar secara virtual.
“Iya, pelimpahan ke kejaksaan. Tapi, kan, sekarang ini dari pihak kejaksaan hanya berupa komunikasi lewat media sosial, ya. Pelimpahannya, ya, penyerahan lewat media sosial,” ucap Vivick.
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
Menurut Vivick, nantinya berkas dan barang bukti bakal diserahkan langsung ke kejaksaan. Sementara itu, Dwi bakal menjalani agenda pelimpahan secara virtual. Pihaknya juga akan mendampingi Dwi dalam menjalani agenda pelimpahan tersebut.
“Iya, penyerahan berkas barang bukti dan tersangka. Kalau berkas dan barang bukti, diserahkan langsung. Kalau tersangka, hanya virtual aja,” ucap Vivick.
“Iya, (pihak kepolisian) mendampingi. Kemudian, untuk penyerahan, itu anggota langsung kepada jaksanya langsung. Kalau enggak salah, pagi atau sudah berlangsung mungkin karena laporan kemarin jam-jam segini,” tambahnya.
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
Setelah agenda pelimpahan ini, Dwi tentunya hanya tinggal menunggu jadwal persidangan. Mengenai di mana nantinya Dwi bakal menunggu proses persidangan, Vivick enggan menjawab karena itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Nah, itu nanti tanya kejaksaan aja. Pokoknya, enggak ada (penyerahan langsung), jadi hanya virtual aja. Penyerahan virtual sambil menunggu hasil sidang,” pungkasnya.
Dwi Sasono ditangkap oleh polisi pada 26 Mei lalu di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram.
Alasan Dwi Sasono konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi COVID-19. Selain itu, pria 40 tahun tersebut mengalami gangguan tidur selama beberapa waktu belakangan.