Kumparan Logo

Bersikukuh Pertahankan Tanahnya, Atalarik Syach: Saya Gak Mau Dianggap Pencuri

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atalarik Syach mengungkap alasan mengapa dirinya bersikukuh mempertahankan tanah sengketa yang berada di wilayah kediamannya di Cibinong, Bogor. Tanah seluas 550 meter persegi itu digugat oleh Dede Tasno sejak 2015.

Selain berupaya membela haknya, Atalarik mempertahankan tanah itu juga karena tak mau dituduh sebagai seseorang yang mencuri lahan.

"Kenapa saya bela dari tahun 2015 sampai saat ini karena saya gak mau dituduh pencuri. Saya gak mau dituduh pencuri sama sekali. Saya masih di pattern yang sama, di line yang sama, saya orangnya gak bisa berubah-ubah," ujar Atalarik Syach kepada wartawan di kediamannya di kawasan Cibinong, Bogor.

Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atalarik merasa dirinya telah membeli tanah yang ia tempati saat ini sesuai dengan prosedur. Sehingga, ia merasa berhak mempertahankannya sebagai pemilik tanah yang sah.

Namun perlahan, Atalarik mencoba berdamai dengan keadaan. Ia mulai memahami adanya perbedaan sistem pertanahan yang kini diterapkan, sehingga ada aturan baru yang harus ia ikuti.

Mantan suami Tsania Marwa sepakat untuk membayar biaya pembebasan lahan senilai Rp 850 juta. Bersyukur, berkat bantuan adik dan keluarganya, permasalahan soal harga pembebasan lahan bisa ditemukan titik tengahnya.

Artis Atalarik Syach memberikan keterangan pers di kediamannya di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Dari yang Maha Kuasa, hati semua tergerakkan jadi lembut semuanya. Negosiasi yang kenceng dari semalam untuk masalah angka, di mana angka itu negosiasinya bukan sama saya," ungkap Atalarik.

"Kebetulan saya ada ipar saya yang mau tackle ini semua, ada adik saya yang mau tackle ini semua. Jadi silakan, kalau siapa yang mau bantu saya, akhirnya ada yang mau bantu saya," lanjut dia.

Oleh karena itu, Atalarik mencoba ikhlas dalam menghadapi masalah ini. Yang penting, ia tetap bisa menempati tanah yang sejak lama ditempatinya.

"Yaudah, enggak apa-apa, saya ikhlas. Rumah dikit-dikit, dicicil, kalau memang ini gak jadi milik saya lagi, gak tahu nanti rezekinya bagaimana," kata Atalarik.

"Yang penting saya, yang penting rumahnya aman, gak ke mana-mana saya masih bisa numpang tidur di rumah ini, anak-anak saya bisa numpang tidur," tandasnya.

Latar Belakang Kasus Sengketa Lahan Atalarik Syach

Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengeklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Dede Tasno mengaku sudah membeli tanah tersebut pada 2003. Hal tersebut yang melatarbelakangi dirinya menggugat Atalarik ke Pengadilan Negeri Cibinong, sepuluh tahun lalu.

Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, hingga banding dan kasasi, Atalarik dinyatakan kalah pada 2021. Ia harus menyerahkan tanah sengketa itu ke Dede.

Hanya saja, Atalarik tetap mempertahankan tanah sengketa tersebut. Pihak Dede pun mengajukan permohonan eksekusi.

Objek tanah yang menjadi sengketa adalah sekitar 500 meter persegi. Atalarik harus membayar Rp 850 juta jika ingin mempertahankan tanah tersebut.