Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin', Galih Ginanjar merasa vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
ADVERTISEMENT
Sehingga, ia bakal melakukan upaya hukum untuk membatalkan vonis hakim tersebut.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo mengatakan pihaknya telah diskusi dengan Galih Ginanjar untuk mengajukan banding.
Rencananya, Senin (20/4) pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri jakarta selatan.
"Tim Galih Ginanjar akan menyatakan Banding hari Senin, 20 April 2020, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Sudah mas, kami fixed, banding," ucap Sugiyarto Atmowidjoyo kepada kumparan, Sabtu (18/4).
Menurut Sugiyarto, banyak pertimbangan yang telah didiskusikan dengan kliennya untuk melakukan upaya banding.
Salah satu yang nantinya akan dimasukkan ke dalam memori banding, tentu saja terkait vonis Galih Ginanjar yang lebih berat dari dua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
"Kami merasa perlu menuntut keadilan. Vonis hakim kami rasa tidak adil. Dalam pertimbangan hukumnya, apa yang dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama 'membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik'," terangnya.
"Tetapi dalam putusan majelis hakim, terdapat disparitas hukuman dimana klien kami dihukum lebih lama/ lebih berat dari kedua terdakwa lainnya. Itu intinya," pungkas Sugiyarto Atmowidjoyo.
Dalam sidang putusan pada Senin (13/4) lalu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Sementara Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Sedangkan Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel youtube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.