Kumparan Logo

Betrand Peto Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Betrand Peto usai diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Betrand Peto usai diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Betrand Peto memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Ia diperiksa atas laporan dari terduga ANW yang mengaku sebagai korbannya.

Betrand tiba di lokasi pemeriksaan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ditemui wartawan, ia belum banyak memberikan keterangan terkait kasus yang tengah dihadapinya.

“Ya maksudnya ini kita masuk dulu, nanti biar bisa (menyampaikan pernyataan ke kalian) nanti kita bisa ceritakan apa hasilnya, gitu ya,” ujar Betrand Peto.

Ketika ditanya mengenai statusnya dalam pemeriksaan tersebut, Betrand membenarkan bahwa dirinya datang sebagai terlapor atas laporan ANW.

“Iya, ANW,” kata Betrand.

Korban dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Betrand Peto usai diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.