Betrand Peto Sebut Video Pesta yang Viral Hasil Editan, Akun Email Diretas

Penyanyi Betrand Peto Putra Onsu buka suara soal video pesta alkohol yang belakangan viral di media sosial. Video tersebut ramai diperbincangkan di tengah proses hukum terkait laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dijalaninya.
Betrand Peto membenarkan bahwa video tersebut berasal dari dokumentasi pribadinya. Ia menduga rekaman itu tersebar setelah akun email pribadinya diretas.
“Ya, itu ada. Memang benar ada yang membobol email aku. Tapi kita fokus dulu untuk permasalahan inilah,” kata Betrand di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10).
Betrand membantah anggapan bahwa video tersebut menunjukkan dirinya sedang menghadiri pesta. Menurutnya, rekaman yang beredar merupakan video lama yang telah diedit dan digabungkan sehingga terlihat seperti satu kejadian.
“Gini, mungkin yang bisa kujelasin adalah itu tuh bukan di mana posisinya tuh lagi ada yang seperti yang ada di video gitu. Mungkin itu terlalu diedit-edit jadi digabungin jadi satu aja, gitu aja sih. Itu video lama, video lama,” tutur Betrand.
Betrand Peto Bicara Rekaman Video yang Beredar di Media Sosial
Ia kemudian menjelaskan bahwa video tersebut diambil saat dirinya berkumpul bersama teman-temannya yang berasal dari Indonesia Timur. Saat itu, mereka mengadakan kegiatan bermain sepak bola dan makan bersama.
“Jadi itu kumpul-kumpul sama teman-temanku yang ada di daerah timur, gitu. Jadi kita main bola untuk kumpulan anak-anak timur gitu,” ucap Betrand.
Menurut Betrand, beberapa rekaman yang beredar merupakan dokumentasi saat mereka makan papeda bersama. Ia menyebut video tersebut memang tidak pernah diunggah ke media sosial ataupun dibagikan kepada teman-temannya.
“Jadi yang diambil itu foto-foto itu doang, maksudnya biar kasih lihat panjangnya itu kita tuh makan papeda di sana gitu. Ada beberapa teman-teman yang datang di sana juga untuk makan papeda bareng,” ungkapnya.
Betrand menduga video tersebut bisa tersebar karena sebelumnya hanya disimpan secara pribadi di akun email miliknya.
“Jadi aku bisa bilang kenapa itu dibobol, karena itu enggak pernah ku-posting ke mana-mana untuk simpan buat pribadiku aja. Share ke grup juga atau ke teman-teman juga aku enggak ada nge-share itu,” pungkasnya.
Betrand dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.
Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.
Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.
