Bikin Resah Warga, Billboard Film 'Aku Harus Mati' Dicopot Pemprov DKI
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap Baliho atau Billboard promosi film horor berjudul ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ di sejumlah titik di Jakarta.
Billboard tersebut menuai kritik karena judulnya dianggap tak layak ditampilkan di ruang publik, terutama untuk anak-anak yang melihat poster film tersebut.
Sebagai respons atas kritik tersebut, billboard film yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu akhirnya dicopot oleh pihak vendor reklame.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2026).
Yustinus mengatakan, dari hasil koordinasi ditemui adanya materi promosi iklan yang dapat berdampak negatif. Karenanya, kata dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga informasi iklan tersebut harus dicopot.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” terangnya.
Yustinus menambahkan, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Ia berharap, langkah penertiban tersebut dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.
Reporter: Jeni Ritanti
