Kumparan Logo

Bila Diperlukan untuk Penyidikan, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Dinar Candy

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny

Dinar Candy telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Ini merupakan buntut panjang dari aksinya berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes terhadap PPKM yang diperpanjang.

Meski telah menyandang status tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya wajib lapor. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Sementara kita mengambil keputusan untuk yang bersangkutan tidak menjalani penahanan walaupun itu kita lihat perkembangan di kemudian hari," ujar Azis di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

embed from external kumparan
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, (7/2/2020). Foto: Ronny

Azis lebih lanjut mengatakan, selama perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu tetap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, maka polisi tidak akan melakukan penahanan.

embed from external kumparan

Selain itu, terkait kemungkinan Dinar akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, Azis tak bisa memastikan secara pasti. Namun, bila memang diperlukan untuk kebutuhan penyidikan, tentu hal tersebut akan dilakukan.

"Ya, nanti kita diskusikan melalui gelar perkara. Jika ada hal-hal yang patut dan digunakan untuk keperluan penyidikan, itu diperlukan. Karena kita juga masih mengumpulkan alat bukti, salah satunya keterangan ahli, yang sementara ini masuk dalam daftar ialah ahli kesusilaan, ahli budaya, ahli pidana, dan mungkin ahli IT. Bisa berkembang nantinya dalam kegiatan penyidikan. Jadi, tergantung penyidik," pungkasnya.