Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Billy Syahputra Berikan Nasihat saat Chandrika Chika Bebas Usai Terjerat Narkoba
28 Juni 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Chandrika Chika dinyatakan bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, usai terjerat kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Teman dekat Chika, Billy Syahputra , mengaku sudah bertemu dan ngobrol dengan Chika. Billy berharap Chika bisa berubah dengan menjauhi narkoba.
"Sebagai teman, ya, senang dia bebas bersyarat. Mudah-mudahan Chika enggak melakukan hal yang memang melanggar hukum, dampaknya bisa merugikan," kata Billy ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Billy sempat bertemu dengan Chika dan makan bersamanya. Sebagai teman, Billy tak ingin menjauhi Chika selama tidak merugikan dirinya.
"Sempat bertemu dan makan bareng, aku mau nge-mal dia datang dan makan. Abis itu dia enggak tahu ke mana. Gue tipe orang selagi dia enggak merugikan, jalannya baik sama gua," tutur Billy.
"Kalau gua tahu dia enggak sewajarnya, gua menjauh dan gua tinggal," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Billy berharap Chika bisa menjadi jauh lebih baik setelah kasus narkoba yang menjeratnya.
"Ya namanya hidup ada masalah, di balik itu ada hikmah. Mungkin Chika bisa jadi lebih baik lagi setelah ini. Kita berteman sama siapa aja selagi positif dan berdampak baik," ujar Billy.
Billy menyebut Chika sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Dia menyesali apa yang sudah diperbuat. Mungkin dia apes aja. Setahu gua ya, karena gua kerja bareng di TV, selama bertemu dia tuh anaknya enggak terlihat gelagat bagaimana, ya, dengar kabar, gua kaget," tutur Billy.
Chandrika Chika diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4) malam. Chika ditangkap bersama teman-temannya berinisial AT (24), MJ (22), dan AMO (22).
ADVERTISEMENT
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.