Billy Syahputra Sudah Ingatkan Chandrika Chika Agar Hati-hati dalam Bergaul

23 Mei 2024 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Billy Syahputra memenuhi panggilan menjadi saksi terkait kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (28/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Billy Syahputra memenuhi panggilan menjadi saksi terkait kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (28/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Chandrika Chika tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sahabat Chika, Billy Syahputra, menduga bahwa pergaulan menjadi alasan Chika terseret dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Mungkin pergaulan kali, ya, gue enggak bisa menyudutkan. Mungkin banyak faktor kayak pergaulan, lingkungan, atau bisa jadi karena permasalahan," kata Billy Syahputra di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Billy kerap terlibat dalam satu program bersama Chika. Selama syuting bersama, adik Olga Syahputra itu tidak melihat gelagat berbeda dari Chika.
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_

Billy Syahputra Sudah Ingatkan Chandrika Chika

Namun, Billy memang sudah mengingatkan perempuan berusia 21 tahun itu agar berhati-hati dalam bergaul.
"Enggak ada curiga, ya. Kalau misalkan dia waktu kerja sama gua, kan, kondisi gua kerja pagi banget, mungkin dia kurang tidur," kata Billy.
"Gue selalu ingetin ketika ketemu di lokasi syuting, 'Chik bergaul, ya, bergaul saja jangan di luar batas.' Ketika terjadi, ya, balik ke diri dia sendiri," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Billy mengatakan bahwa dirinya sudah sempat bertemu Chika. Dalam pertemuan itu, Chika amat menyesali perbuatannya.
"Ya menyesal, tapi mudah-mudahan enggak akan terjadi lagilah," tandasnya.
Chandrika Chika saat digiring ke tempat rehabilitasi. Foto: Dok. Istimewa
Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pod atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.