Bobby Joseph Pesan Tembakau Sintetis Lewat Instagram

25 Juli 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Bobby Joseph dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan usai mengkonsumsi tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph memesan tembakau sintetis lewat Instagram.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram, (cara) pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Achmad dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Bobby Joseph Sudah Beberapa Kali Beli Tembakau Sintetis

Achmad mengatakan Bobby sudah sepuluh kali membeli tembakau sintetis dengan jumlah beragam. "Untuk gramnya tidak pasti. Cuma dia mengaku kadang membeli dengan harga Rp 100 ribu, (maksimal) Rp 300 ribu," tuturnya.
Untuk mengelabui aparat kepolisian, Achmad menuturkan si penjual menaruh pesanan dari pelanggan di tempat tertentu. Nanti, si penjual membagikan lokasi ke pembeli.
ADVERTISEMENT
"Nanti dia akan datang ke situ dengan mengambil barangnya. Jadi enggak ketemu langsung sama pengedar. Biasanya di bawah pot, beda-beda tempatnya," ucapnya.
Achmad mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Instagram yang menjual tembakau sintetis ke Bobby. Karena itu, mereka mengaku belum bisa mengumumkan nama akun Instagramnya.
"Karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," ujar Achmad.
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Bobby berurusan dengan Narkoba. Sebelumnya, Bobby pernah tersangkut kasus narkoba pada 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Bobby, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone.