Bobby Joseph Usai Ditangkap Lagi karena Narkoba: Saya Minta Maaf kepada Keluarga

25 Juli 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menaikkan status artis Bobby Joseph sebagai tersangka. Status itu disematkan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Narkoba yang kembali dilakukan Bobby.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Bobby mengaku menyesal. Permintaan maaf pun diutarakan Bobby kepada keluarganya karena ia melakukan kesalahan yang sama.
"Saya mau meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat," ujar Bobby Joseph kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Tak hanya meminta maaf, di hadapan pihak kepolisian dan awak media, Bobby pun berjanji ia tak akan lagi mengulangi perbuatannya itu.
"Saya meminta maaf dan saya tidak akan mengulanginya lagi," ucap Bobby.
Bobby pun mengajak kepada semua pihak untuk dapat lebih aware lagi terkait penggunaan obat-obatan terlarang. Termasuk, untuk menghindari penggunaannya.
"Serta saya mengimbau untuk teman-teman lain, baik yang saya kenal, maupun yang saya tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit untuk keluar dari sini," kata Bobby.
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Bobby berurusan dengan Narkoba. Sebelumnya, Bobby pernah tersangkut kasus narkoba pada 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Bobby, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone.